Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memperlancar arah tujuan parpol dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat serta mendukung terwujudnya kehidupan demokrasi. Untuk menunjang kelancaran kegiatan parpol yang memiliki kursi di DPRD Kab Balangan, perlu memberikan bantuan keuangan kepada parpol. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003
  3. Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2003
  4. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2004
  7. Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2008
  10. Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2008
  11. Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2000
  12. Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2004
  13. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2004
  14. Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah RI Nomor 79 Tahun 2005
  16. Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2009
  17. Peraturan Mendagri N0. 24 Tahun 2009
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pemberian Bantuan Keuangan;
3. Penghitungan Bantuan Keuangan;
4. Penganggaran Dalam APBD;
5. Pengajuan Bantuan Keuangan Partai Politik;
6. Verifikasi Kelengkapan Administrasi Partai Politik;
7. Penyaluran Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
8. Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
9. Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
10. Sanksi Administrasi;
11. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan

Nomor
8 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
21 Desember 2010

Berlaku Tanggal
21 Desember 2010

Sumber
LD.2010/NO.08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.22 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar