Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka singkronisasi dan optimalisasi Kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Balangan yang proporsional, efisien dan efektif dipandang perlu untuk meberubah Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan. Maka perlu membentuk Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2006
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah no. 38 Tahun 2007
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2007
  16. Keputusan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2005
  17. Peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2007
  18. Peraturan Mendagri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/13/M.PAN/5/2008
  19. Peraturan Mendagri Nomor 17 Tahun 2009
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008
  21. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini Mengatur tentang:
Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan., dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan setelah angka 12 ditambah angka 12a dan 12b;
2. Ketentuan Pasal 2 huruf b, c dan f diubah dan ditambah;
3. Ketentuan Pasal 3 Ayat (9) diubah an ditambah 1 ayat;
4. Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf c angka 3 diubah;
5. Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a, b dan c diubah;
7. Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
8. Ketentuan pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf d diubah;
9. Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
10. Ketentua BAB III Bagian Ketiga Paragraf 3 diubah;
11. Ketentuan pasal 8 diubah;
12. Sesudah Paragraf 3 Pasal 8 ditambah Paragraf 3 A, Pasal 8 A;
13. Ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf c angka 1 diubah;
14. Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
15. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) huruf b angka 1, 2 dan 3, huruf c angka 1 dan 2, huruf d angka 1, dan huruf e angka 2 dan 3 diubah;
16. Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
17. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b, c, d dan e diubah;
18. Ketentuan pasal 15 ayat (3) huruf b, c, d dan e diubah;
19. Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
20. Ketentuan Pasal 19 ayat (3) huruf b angka 2 dan huruf c angka 1 diubah;
21. Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
22. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 5 diubah;
23. Ketentuan pasal 21 diubah;
24. Sesudah Paragraf 5 pasal 21 ditambah Paragraf 5 A, Pasal 21A;
25. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 6 diubah;
26. Ketentuan pasal 22 diubah;
27. Ketentuan BAB III Bagian Keempat Paragraf 7 diubah;
28. Ketentuan Pasal 23 diubah;
29. Ketentuan BAB III Bagian Keenam ditambah Paragraf 2, Pasal 29 A;
30. Ketentuan BAB VI diubah;
31. Ketentuan pasal 33 diubah;
32. Sesudah BAB VI ditambah BAB VI A, Pasal 33 A.
Dan dilengkapi dengan lampiran-lampiran, yaitu:
1. Lampiran I:
Bagan struktur organisasi Sekretariat Daerah;
2. Lampiran II:
Bagan struktur organisasi sekretariat DPRD;
3. Lampiran III:
Bagan struktur organisasi Dinas Pendidikan;
4. Lampiran IV:
Bagan struktur organisasi Dinas Pemuda Dan Olahraga, Pariwisata dan Kebudayaan;
5. Lampiran V:
Bagan struktur organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikulltura, Peternakan dan Perikanan;
6. Lampiran VI:
Bagan struktur organisasi Dinas kehutanan dan Perkebunan;
7. Lampiran VII:
Bagan struktur organisasi Badan Kepegawaian Daerah;
8. Lampiran VIII:
Bagan struktur organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
9. Lampiran IX:
Bagan struktur organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
10. Lampiran X:
Bagan struktur Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa;
11. Lampiran XI:
Bagan struktur organisasi Badan Pemberdayaan Perempua, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana;
12. Lampiran XII:
Bagan struktur organisasi Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan Perlindungan Masyarakat;
13. Lampiran XIII:
Bagan stuktur organisasi Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahan Pangan;
14. Lampiran IXX:
Bagan struktur organisasi Sekretariat Dewan Pengurus Kopri.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Balangan
Nomor
9 Tahun 2010
Tahun
2010
Tentang
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Balangan
Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
21 Desember 2010
Berlaku Tanggal
21 Desember 2010
Sumber
LD.2010/NO.09

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (18.39 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.