Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya penyedia jasa angkutan serta dalam rangka memberikan jaminan keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan dan untuk lebih meningkatkan mutu pelayanan dan rasionalisasi pembiayaan yang dibutuhkan dalam pemberian pelayanan di bidang pengujian kendaraan bermotor serta dalam rangka penyesuaian ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang retribusi daerah sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 4 Tahun 2006 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu ditinjau kembali. Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Balangan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2012 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 03 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Tata Cara Pemungutan Retribusi;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan Retribusi;
12. Tata Cara Perubahan Tarif;
13. Sanksi Administratif;
14. Tata Cara Pengajuan Keberatan;
15. Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
17. Kedaluwarsa Penagihan;
18. Pemeriksaan;
19. Insentif Pemungutan;
20. Penyidikan;
21. Ketentuan Pidana;
22. Ketentuan Penutup;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.