Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk jenis Retribusi Jasa Umum yang merupakan kewenangan Kabupaten;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi dengan perkembangan sekarang sehingga perlu dicabut dan dibentuk dengan Peraturan Daerah yang baru;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Daerah Kab. Banggai Kepulauan Nomor 17 Tahun 2008

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Obyek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Saat Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Pengujian Kendaraan Bermotor, Rancang Bangun Kendaraan Bermotor, Pengawasan, Pemeriksaan Kendaraan di Jalan, Kadaluarsa Penagihan, Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan
Nomor
10 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Ditetapkan Tanggal
02 November 2009
Diundangkan Tanggal
03 November 2009
Berlaku Tanggal
02 November 2009
Sumber
LD.2009/No.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (82.02 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.