Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 89 ayat (1) sebagaimana berbunyi &# di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan;
  2. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembentukan;
maksud dan tujuan;
tugas, fungsi dan kewajiban;
pengurusan;
tata kerja;
hubungan kerja, dan
sumber dana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
11 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/No.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (141.65 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar