Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Pasal 89 ayat (1) sebagaimana berbunyi &# di desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan;
- bahwa untuk memenuhi maksud huruf a di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 11 Tahun 2008 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tata cara pembentukan;
maksud dan tujuan;
tugas, fungsi dan kewajiban;
pengurusan;
tata kerja;
hubungan kerja, dan
sumber dana.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.