Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 13 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kewenangan desa;
tata cara penyerahan urusan;
tata cara penambahan urusan;
tata cara penarikan urusan;
pelaksanaan urusan;
pembiayaan;
pembinaan dan pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
13 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Daerah kepada Desa

Ditetapkan Tanggal
22 Oktober 2008

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2008

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2008

Sumber
LD.2008/No. 14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (171.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar