Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Mendirikan Bangunan termasuk golongan retribusi perizinan tertentu yang merupakan kewenangan Kabupaten;
  2. bahwa Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan

Nomor
3

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
20 September 2010

Diundangkan Tanggal
21 September 2010

Berlaku Tanggal
21 September 2010

Sumber
LD.2010/No.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar