Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 9 Tahun 2008 ini adalah:
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang persiapan pemilihan kepala desa;
mekanisme pembentukan panitia pemilihan;
susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pemilihan;
hak memilih dan dipilih;
penjaringan dan penyaringan;
kampanye calon kepala desa;
pemilihan kepala desa;
pemilihan ulang;
pelantikan kepala desa;
larangan dan sanksi bagi bakal calon, calon kepala desa, panitia pemilihan dan pemilih;
biaya pemilihan kepala desa;
masa jabatan kepala desa;
penyidikan kepala desa;
pemberhentian sementara dan pemberhentian kepala desa, dan
ketentuan peralihan.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.