Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Lambang Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Banggai Laut di Provinsi Sulawesi Tengah, untuk melambangkan kondisi wilayah dan masyarakat Kabupaten Banggai Laut yang belum memiliki lambang Daerah sebagai tanda identitas serta untuk kelengkapan administrasi dan kelengkapan atribut pemerintahan daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, Lambang Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lambang Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kabupaten Banggai Laut yang merupakan Daerah pemekaran dari Kabupaten Banggai Kepulauan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 harus mempunyai identitas lambang daerah yang menggambarkan potensi daerah, harapan masyarakat dan semboyan yang melukiskan semangat untuk mewujudkan harapan Kabupaten Banggai laut.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.