Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pajak Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf k dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 10 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang pemungutannya menjadi kewenangan Kabupaten. Dengan adanya kewenangan untuk melakukan pemungutan terhadap Pajak Daerah, khususnya Pajak Hotel, diharapkan daerah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerahnya guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dalam rangka meningkatkandanmensejahterakan masyarakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut

Nomor
10 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pajak Daerah

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.10, TLD NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (240.91 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar