Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 14 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Daerah yang mempunyai peranan penting untuk mendorong pembangunan daerah, meningkatkan pendapatan daerah dalam rangka untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Selain itu dengan Peraturan Daerah ini diharapkan ada peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban retribusi. Peraturan Daerah ini mengatur berbagai jenis Retribusi tertentu yaitu retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, RetribusiIzin Gangguan, Retribusi Pelayanan Izin Trayek, Retribusi Izin Usaha Perikanan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut

Nomor
14 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2015

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2015

Berlaku Tanggal
31 Desember 2015

Sumber
LD.2015/NO.-, TLD NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (211.64 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar