Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perangkat desa merupakan unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, sehingga perlu diatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang berlandaskan pada prinsip partisipasi, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat desa;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat desa diangkat oleh Kepala Desa setelah mendapat persetujuan Badan Perwakilan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Perangkat Desa yang dimaksud terdiri dari:
1. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang membantu kepala desa dalam bidang administrasi pemerintahan. 2. Pelaksana kewilayahan dipimpin oleh kepala dusun yang bertugas membantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. 3. Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Selain itu diatur mengenai:
pemberhentian, hak dan kewajiban perangkat desa serta larangan dan sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut
Nomor
2 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Ditetapkan Tanggal
23 Juni 2016
Diundangkan Tanggal
23 Juni 2016
Berlaku Tanggal
23 Juni 2016
Sumber
LD.2016/NO.2, TLD NO.16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (280.06 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.