Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dibentuk untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penambahan jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan kelancaran pemungutan Retribusi.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
  2. Undang-Undang No 28 Tahun 2009
  3. Undang-Undang No 5 Tahun 2013
  4. Undang-Undang No 23 Tahun 2014

Mengubah beberapa aturan yaitu Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 13a, angka 13b, angka 13c dan angka 13d;
Pasal 2;
Pasal 32;
Pasal 33;
disisipkan 1 bab yakni BAB VIIA dan disisipkan Pasal 32A, Pasal 32B, Pasal 32C, Pasal 32D dan Pasal 32E;
Lampiran IV;
Pasal 38 ayat (1) dihapus.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai Laut

Nomor
5 Tahun 2021

Tahun
2021

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2021

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2021

Berlaku Tanggal
09 Juli 2021

Sumber
LD 2021/NO.5, TLD NO.69

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (1.36 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar