Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dibentuk untuk memaksimalkan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penambahan jenis Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan kelancaran pemungutan Retribusi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 5 Tahun 2021 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945
- Undang-Undang No 28 Tahun 2009
- Undang-Undang No 5 Tahun 2013
- Undang-Undang No 23 Tahun 2014
Mengubah beberapa aturan yaitu Pasal 1 angka 13, angka 14, angka 13a, angka 13b, angka 13c dan angka 13d;
Pasal 2;
Pasal 32;
Pasal 33;
disisipkan 1 bab yakni BAB VIIA dan disisipkan Pasal 32A, Pasal 32B, Pasal 32C, Pasal 32D dan Pasal 32E;
Lampiran IV;
Pasal 38 ayat (1) dihapus.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Laut Nomor 12 Tahun 2015 tentang Retribusi Jasa Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.