Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berkembangnya pelayanan angkutan umum pada satu atau beberapa trayek tertentu serta dengan melihat kemajuan usaha angkutan di Kabupaten Banggai, maka perlu dilakukan penertiban usaha trayek dan usaha angkutan;
  2. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah maka jenis dan tarif yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banggai Nomor 21 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Trayek perlu dilakukan penyesuaian;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 10 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan, dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi;
ketentuan perizinan;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi;
strktur dan besarnya tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
masa retribusi terutang;
tata cara pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara penagihan;
kadaluwarsa;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana, dan
ketentuan peralihan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai
Nomor
10 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Retribusi Izin Trayek dan Izin Usaha Angkutan
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/No.12, TLD No. 57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (74.25 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.