Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka tertib niaga dan distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen maka perlu dilakukan penertiban, penataan dan pembinaan pergudangan;
- bahwa klasifikasi dan besaran tarif atas retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Usaha Pergudangan sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 13 Tahun 2009 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah dengan PP Tahun 2004 Nomor 68
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Surat Izin Usaha Pergudangan diubah sebagai berikut:
1). Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
2). Ketentuan Pasal 10 ayat (1), ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus;
3). Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah;
4). Diantara BAB XV dan BAB XVI disisipkan BAB XVA dan Pasal 21A
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.