Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pendaftaran Perusahaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahan bertujuan menciptakan transparansi dan menjamin kepastian berusaha melalui pencatatan bahan keterangan secara benar tentang suatu perusahaan;
  2. bahwa adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah Daerah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena daftar perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha serta sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha;
  3. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah maka Tanda Daftar Perusahaan dapat merupakan sumber Pendapatan Daerah yang potensial guna membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah dalam rangka memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 16 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
  5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2003
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Tanda Daftar Perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang ketentuan penyelenggaraan pendaftaran perusahaan;
nama, obyek dan subyek retribusi;
golongan retribusi;
cara mengukur tingkat penggunaan jasa;
prinsip dan sasaran dalam penetapan strktur dan besarnya tarif;
struktur dan besarnyta tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
masa retribusi dan saat retribusi terutang;
tata cara pemungutan;
sanksi administ4rasi;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan;
kadaluarsa;
ketentuan penyidikan;
ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
16 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
Retribusi Tanda Daftar Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2009

Sumber
07/08/2009

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (122.19 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar