Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa memperhatikan pelayanan kesehatan di daerah Kabupaten Banggai yang semakin berkembang, obyek pelayanan kesehatan meningkat dan besaran tarif atas retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangan pembangunan dewasa ini sehingga ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan perlu diadakan penyempurnaan dan penyesuaian;
- bahwa ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribui Pelayanan Kesehatan, perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2009 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan diubah sebagai berikut:
1). Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 4 diubah, serta diantara angka 8 dan angka 9 disisipkan 19 (Sembilan Belas) angka yaitu 8a, 8b, 8c, 8d, 8e, 8f, 8g, 8h, 8i, 8j, 8k, 8l, 8m, 8n, 8o, 8p, 8q, 8r, dan 8s;
2). Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diubah;
3). Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.