Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Pajak Hotel
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa semakin meningkatnya usaha perhotelan dan penginapan di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan penertiban penyelenggaraan perhotelan secara intensif ;
bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel, dimana sebagian objek pajak hotel belum diatur didalamnya, maka terhadap peraturan daerah dimaksud perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pajak Hotel.