Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 20 Tahun 2009 ini adalah:
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Banggai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturanya. diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah;
asas umum dan strktur APBD;
penyusunan rancangan APBD;
Penetapan APBD;
Pelaksanaan APBD;
Laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD;
penatausahaan keuangan daerah;
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD;
kekayaan dan kewajiban;
pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah;
penyelesaian kerugian daerah;
pengelolaan keungan badan layanan umum daerah, dan
pengaturan pengelolaan keuangan daerah.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.