PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah pemasangan reklame di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan penertiban penyelenggaraan dan pemasangan reklame secara intensif dan berkesinambungan;
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk optimalisasi peningkatan PAD, maka terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, perlu dilakukan penyesuaian;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Reklame.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai
Nomor
3
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Pajak Reklame
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/No. 5, TLD No. 50
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.