Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 ini adalah:
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Reklame dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak;
dasar pengenaan tarif pajak;
wilayah pemungutan dan cara perhitungan pajak;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihan pajak;
pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
tata cara pembentulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
keberatan dan banding;
pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
kadaluwarsa;
penyidikan dan ketentuan pidana.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.