Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dengan semakin meningkatnya jumlah pemasangan reklame di Kabupaten Banggai maka perlu diadakan penertiban penyelenggaraan dan pemasangan reklame secara intensif dan berkesinambungan;
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah sebagai pelaksanaan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah dan sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan untuk optimalisasi peningkatan PAD, maka terhadap Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame, perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Reklame.