Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pajak Penerangan Jalan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam lampirannya mengatur terhadap sebagian Kewenagan Kabupaten / Kota untuk menetapkan Peraturan Daerah Kebupaten / Kota dibidang Energi dan Ketenagalistrikan ;
  2. bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu dilakukan penyesuaian ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Penerangan Jalan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2005
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2008.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Penerangan Jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, obyek dan subyek pajak;
dasar pengenaan dan tarif pajak;
cara penghitungan pajak;
wilayah pemungutan pajak;
masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberithauan pajak daerah;
penetapan pajak;
tata cara pembayaran;
tata cara penagihanp;
tata cara pemungutan;
sanksi administrasi;
tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan dan pembatalan pajak;
tata cara penghapusan piutang pajak yang daluarsa;
ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai
Nomor
4 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Pajak Penerangan Jalan
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/No.6, TLD No.51

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (92.93 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.