Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang pembagian urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten / Kota dalam lampirannya mengatur terhadap sebagian Kewenagan Kabupaten / Kota untuk menetapkan Peraturan Daerah Kebupaten / Kota dibidang Energi dan Ketenagalistrikan ;
bahwa untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah maka Peraturan Daerah Tingkat II Banggai Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan perlu dilakukan penyesuaian ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Pajak Penerangan Jalan.