PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah di Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sekarang ini;
- bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerahn guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai dipandang perlu mengadakan perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomr 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai
Nomor
5
Tahun
2009
Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
07 Agustus 2009
Sumber
LD.2009/No.7, TLD No. 52
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.