Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2009

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah di Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sekarang ini;
  2. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerahn guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai dipandang perlu mengadakan perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomr 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banggai

Nomor
5

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2009

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2009

Sumber
LD.2009/No.7, TLD No. 52

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar