Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa tarif Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah di Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang ada sekarang ini;
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan Pendapatan Daerahn guna menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai dipandang perlu mengadakan perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomr 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.