Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 6 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka pelayanan jasa tempat khusus parkir di daerh Kabupaten Banggai, Pemerintah Daerah telah sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepadanya telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dibidang retribusi daerah guna kelancaran pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Banggai maka ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana perlu adanya perubahan tarif retribusi parkir, sehingga terhadap peraturan daerah tersebut perlu dilakukan penyesuaian;
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.