Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2009
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menjamin keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor di jalan, melestarikan lingkungan serta ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan, maka pemerintah Kabupaten Banggai telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
bahwa ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini, dimana biaya penyediaan jasa yang dikeluarkan tidak seimbang dengan penerimaan daerah yang diperoleh;
bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor perlu dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Banggai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 19 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.