Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 9 Tahun 2009 ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 29 Tahun 2001 tentang Retribusi Jasa Pelayanan Pos dan Telekomunikasi diubah sebagai berikut:
1). Diantara ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 1a dan diantara angka 4 dan 5 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 4a dan diantara 6 dan angka 7 disisipkan 11 (sebelas) angka yaitu angka 6a, 6b, 6c, 6d, 6e, 6f, 6g, 6h, 6i, 6j dan angka 6k;
2) Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah;
3).Ketentuan Pasal 24 ayat (1) diubah;
4). Diantara ketentuan BAB XIX dan XX disisipkan 1 (satu) bab yaitu BAB XIX A dan 1 (satu) pasal yaitu Pasal 24A
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.