Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan perkembangan dunia usaha maka penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan kekayaan daerah meningkat;
  2. dalam rangka mengoptimalkan kekayaan daerah dalam mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, dipandang perlu dilakukan peninjauan kembali atas objek retribusi pemakaian kekayaan daerah sebagaimana telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No.28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang No.8 Tahun 1999
  3. Undang-Undang No 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang No 27 Tahun 2000
  5. Undang-Undang no 32 Tahun 2004
  6. Undang-Undang No.33 Tahun 2004
  7. Undang-Undang No.17 Tahun 2008
  8. Undang-Undang No 16 Tahun 2009
  9. Undang-Undang No.18 Tahun 2009
  10. Undang-Undang No.22 Tahun 2009
  11. Undang-Undang No.25 Tahun 2009
  12. Undang-Undang No.28 Tahun 2009
  13. Undang-Undang No.12 Tahun 2011
  14. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2009
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  17. Peraturan Daerah Kab Bangka No.11 Tahun 2005
  18. Peraturan Daerah Kab Bangka No.2 Tahun 2008
  19. Peraturan Daerah Kab Bangka No 5 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, meliputi pemakaian Tanah;
pemakaian dan penggunaan Bangunan/Gedung;
pemakaian dan penggunaan Rumah Dinas Daerah;
pemakaian kendaraan, Alat-alat berat, dan Peralatan Laboratorium Milik Daerah;
tenda;
kursi. dan cara mengukut tingkat penggunaan Jasa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka

Nomor
1 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
08 Oktober 2014

Diundangkan Tanggal
30 April 2015

Berlaku Tanggal
30 April 2015

Sumber
LD No.1 Seri B 2015

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Download PDF (774.41 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar