Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan, perlu didukung dengan sumber pendapatan daerah yang dapat membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah melalui pungutan Retribusi kepada masyarakat sebagai wujud peran serta dalam kegiatan pembangunan Daerah, sehubungan dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (Mk) atas perkara Nomor : 46/PUU-XII/2014 perihal penghitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, yang telah ditinjaklanjuti dengan diterbitkannya surat direktorat jenderal perimbangan keuangan Nomor : S-349/PK/2015 mengenai perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi, maka perlu dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Retribusi Jasa Umum untuk jenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 10 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- PP.No.58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Perda Nomor 4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang:
Mengubah Ketentuan Pasal 70 mengenai:
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, mengubah Ketentuan Pasal 72 mengenai:
Struktur dan Besarnya Tarif.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.