Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2008
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2008
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2008
Berlaku Tanggal
Sumber
LD No.12 Seri D 2008
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Mengubah :
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka