PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk menjamin dan melindungi hak konstitusional para penyandang disabilitas yang belum menikmati kesempatan yang sama dengan orang lain, maka perlu mendapatkan perlindungan dan pelayanan secara optimal sehingga penyandang disabilitas dapat mandiri dan berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan tanpa diskriminasi;
- urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sesuai Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meliputi: pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat dan sosial;
- bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi, dihormati, dan dipertahankan;
- bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya dalam memperoleh haknya disegala aspek kehidupan dan penghidupannya
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.