Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Plat Nomor Rumah Penduduk dan Bagunan Gedung Lainnya
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka
Nomor
14 Tahun 2005
Tahun
2005
Tentang
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Plat Nomor Rumah Penduduk dan Bagunan Gedung Lainnya
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2005
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 2005
Berlaku Tanggal
Sumber
LD No.2 Seri B 2005
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.