Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Guna melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan pengenaaan biaya retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pengaturan juga dilakukan terhadap retribusi pengujian kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dilakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum yang diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 14 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009
  12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012
  17. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2011.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2011 Nomor 4 Seri D) diubah sebagai berikut:
Ketentuan pada Pasal 1 angka 14 dan 15 dihapus, dan ketentuan pada Pasal 1 diubah dan disisipkan 6 (enam) angka, yaitu angka 16a, angka 17a, angka 17b, angka 17c, angka 17d dan angka 18a tentang Ketentuan Umum. Ketentuan pada Pasal 3 huruf c dihapus tentang Jenis Retribusi Jasa Umum. Ketentuan pada Pasal 5 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) tentang Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Pengecualian objek retribusi pelayanan Kesehatan. Ketentuan pada Bab V tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda penduduk dan Akta Catatan Sipil yang terdiri dari 6 (enam) Pasal yaitu Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 dihapus. Ketentuan dalam Pasal 56 ayat (2) diubah, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58 dan Pasal 59 tentang Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dan penjabarannya, subjek retribusi, Cara mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi. Ketentuan pada Bagian Keempat Pasal 60 ayat (2) diubah dan ditambah tentang Struktur dan BesarnyaTarif Retribusi, Bagian Keempat A tentang Ketentuan Pelaksanaan Pengujian Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor di Air dan Bagian Kedua Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka

Nomor
14 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
24 November 2014

Diundangkan Tanggal
24 November 2014

Berlaku Tanggal
24 November 2014

Sumber
LD No.1 Seri B 2014/NOREG 2.11/2014

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Download PDF (379.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar