Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1A Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1A Tahun 2014 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Menegah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014-2018
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 1A Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Guna melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu dilakukan penetapan terhadap Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2014 – 2018. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, kondisi lingkungan strategis di daerah, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya untuk menjamin konsistensi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan dan sinergitas pembangunan antar wilayah untuk 5 (lima) tahun kedepan