Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Ditetapkan Tanggal
07 Januari 2006
Diundangkan Tanggal
18 Januari 2006
Berlaku Tanggal
Sumber
LD No.2 Seri D 2006
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
Diubah dengan :
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2006 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka