Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanah Milik dan Kebun Rakyat

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka
Nomor
2 Tahun 2012
Tahun
2012
Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2003 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanah Milik dan Kebun Rakyat
Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
17 Juli 2012
Berlaku Tanggal
Sumber
LD No.2 Seri B 2012

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanah Milik dan Kebun Rakyat

Download PDF (18.99 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.