Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka
Nomor
5 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
30 Maret 2009
Diundangkan Tanggal
30 Maret 2009
Berlaku Tanggal
Sumber
LD No.5 Seri B 2009
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.