PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam upaya meningkatkan akses dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) pada sumber pembiayaan merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Kabupaten Bangka dalam upaya meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah. Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Pemerintah Kabupaten Bangka melaksanakan Penyertaan Modal Daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.