Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2014
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 6 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. berdasarkan pertimbangan tersebut, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.