Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyelahgunaan Narkotika, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Antisipasi Dini, Pencegahan, Penanganan, Upaya Khusus, Forum Koordinasi, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.