Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka memperkuat struktur permodalan dan peningkatan persentase saham Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kepulauan Bangka Belitung yang bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat, perlu melakukan penyertaan modal daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
- Sumber hukum: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab. Bangka Tengah Nomor 11 Tahun 2006
- Peraturan Daerah Kab. Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2009.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2010 dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I KETENTUAN UMUM BAB II MAKSUD DAN TUJUAN BAB III PENYERTAAN MODAL DAERAH BAB IV PEMBAGIAN DEVIDEN BAB V PENGAWASAN BAB VI KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.