Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2006

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 27 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
27 Tahun 2006
Tahun
2006
Tentang
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Ditetapkan Tanggal
24 November 2006
Diundangkan Tanggal
04 Desember 2006
Berlaku Tanggal
04 Desember 2006
Sumber
LD No.33. 2006

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 10 Tahun 2007 tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN

Download PDF (102 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

2 bulan ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

2 bulan ago

This website uses cookies.