Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2007 Tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Bangka Tengah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Nomor
7 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
Pendelegasian Kewenangan Bupati Bangka Tengah kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah di Bidang Perizinan
Ditetapkan Tanggal
17 April 2007
Diundangkan Tanggal
09 Mei 2007
Berlaku Tanggal
09 Mei 2007
Sumber
LD No.45. 2007
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 7 Tahun 2011 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2007 TENTANG PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI BANGKA TENGAH KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI BIDANG PERIZINAN
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.