Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 ini adalah:
Peraturan Daerah Tentang Pajak Reklame, yang berisi:
1. Ketentuan Umum. 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Izin Penyelenggaran Reklame;
4. Dasar Pengenaan Pajak;
5. Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak;
6. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
7. Pendaftaran Wajib Pajak;
8. Perhitungan dan Penetapan Pajak;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan Pajak;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan;
12. Tata Cara Keberatan dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
15. Kadaluwarsa;
16. Penghapusan Piutang Pajak;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
Dicabut dengan :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah
Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…
Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat
Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…
This website uses cookies.