Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 Tentang Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka ketentuan Pajak Reklame dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Banjar Nomor 05 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame perlu ditinjau kembali ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Reklame.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 14 Tahun 2009 ini adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 1997
  4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2000
  5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 tahun 2007
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 tahun 2008
  14. Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2009

Peraturan Daerah Tentang Pajak Reklame, yang berisi:
1. Ketentuan Umum. 2. Nama, Objek dan Subjek Pajak;
3. Izin Penyelenggaran Reklame;
4. Dasar Pengenaan Pajak;
5. Tarif Pajak dan Cara Perhitungan Pajak;
6. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
7. Pendaftaran Wajib Pajak;
8. Perhitungan dan Penetapan Pajak;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan Pajak;
11. Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan;
12. Tata Cara Keberatan dan Banding;
13. Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
14. Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak;
15. Kadaluwarsa;
16. Penghapusan Piutang Pajak;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar
Nomor
14 Tahun 2009
Tahun
2009
Tentang
Pajak Reklame
Ditetapkan Tanggal
28 September 2009
Diundangkan Tanggal
28 September 2009
Berlaku Tanggal
28 September 2009
Sumber
LD.2009/NO.14

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Download PDF (78.56 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 24 Tahun 2024

Tanda Nomor Kendaraan Perorangan Dinas dan Kendaraan Dinas Jabatan di Daerah

3 minggu ago

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 23 Tahun 2024

Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian dan Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Badan Layanan Umum…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 22 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Penyediaan Seragam Sekolah Gratis di Kabupaten Sumbawa Barat

3 minggu ago

Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 14 Tahun 2024

Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah pada Satuan Pendidikan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Malinau Nomor 41 Tahun 2024

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Ongkos Angkut Bagi…

3 minggu ago

This website uses cookies.