Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka ketentuan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banjar Nomor 02 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C perlu ditinjau kembali.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  8. Undang-Undang no. 4 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2002
  16. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2007
  17. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2008
  18. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan umum;
2. Nama, objek dan subjek pajak;
3. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
4. Wilayah pemungutan;
5. Masa pajak, saat pajak terutang dan surat pemberitahuan pajak daerah;
6. Tata cara perhitungan dan penetapan pajak;
7. Tata cara pembayaran;
8. Tata cara penagihan pajak;
9. Pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
10. Tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
11. Keberatan dan banding;
12. Pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
13. Kadaluwarsa;
14. Penyidikan;
15. Ketentuan pidana;
16. Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
2 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
23 Maret 2010

Diundangkan Tanggal
23 Maret 2010

Berlaku Tanggal
23 Maret 2010

Sumber
LD.2010/NO.2

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Download PDF (107.18 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar