Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah.

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penataan organisasi Perangkat Daerah, merupakan salah satu hal yang mendukung penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah serta dapat mendorong dan memperlancar pelaksanaan pembangunan yang efektif, efisien, bersih dan bertanggung jawab guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas dan efesiensi Perangkat Daerah dan untuk menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-udangan yang mengatur dan terkait mengenai Perangkat Daerah Kabupaten Banjar;
  3. bahwa susunan Perangkat Dearah yang telah di tetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjar

Nomor
8

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangakat Daerah.

Ditetapkan Tanggal
29 November 2021

Diundangkan Tanggal
29 November 2021

Berlaku Tanggal
29 November 2021

Sumber
BD.2021/NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar