Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 11 September 2015 Nomor 180/013537 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan perlu untuk diubah, dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  8. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014
  11. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013
  16. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007
  17. Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010
  18. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011
  20. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2014

1. Ditambahkan Pasal 14 A 2. Jenis barang dagangan produksi dalam negeri

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
13 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan

Ditetapkan Tanggal
14 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (89.03 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar