PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan Bwang Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pemindahan Ibu Kota kecamatan untuk upaya meningkatkan kualitas manajemen pemerintahan daerah, aksesibilitas pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat, mempermudah koordinasi penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
- bahwa Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara di Kelurahan Kutabanjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan Bawang di Desa Mantrianom berada di lokasi yang kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh penjuru wilayah Kecamatan Banjarnegara dan Kecamatan Bawang, maka perlu dilakukan pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan Bawang;
- bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, penyesuaian kecamatan berupa pemindahan Ibu Kota kecamatan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Banjarnegara dan Ibu Kota Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.