Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012

Dalam peraturan ini diatur mengenai:
Kawasan Tanpa Asap Rokok yang dimaksudkan untuk memberikan ruang dan lingkungan yang bersih serta sehat bagi masyarakat, Kawasan tanpa rokok meliputi semua fasilitas umum yang digunakan oleh masyarakat termasuk di dalamnya antara lain fasilitas kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah dan angkutan umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara

Nomor
3 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
09 Januari 2019

Diundangkan Tanggal
09 Januari 2019

Berlaku Tanggal
09 Januari 2019

Sumber
LD No. 3/ 2019

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (173.71 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar