Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan adanya perubahan kewenangan pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Daerah, perlu menambah Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ke jenis retribusi jasa umum;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor 2874/AJ.402/DRJD/217 tentang Pedoman Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan Bermotor, perlu mengubah tata cara perhitungan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
- bahwa dengan adanya obyek kekayaan daerah baru, maka perlu menambah obyek pemakaian retribusi kekayaan daerah ke jenis retribusi jasa usaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2020 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah yaitu sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 diubah;
2. Ketentuan Pasal 32 diubah;
3. Ketentuan Pasal 34 diubah;
4. BAB III ditambahkan 1 (satu) bagian baru yaitu Bagian Kedua Belas yang terdiri dari 5 (lima) Pasal yaitu Pasal 55 A, Pasal 55 B, Pasal 55 C, Pasal 55 D dan Pasal 55 E;
5. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga menjadi Lampiran I bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini;
6. Ketentuan Lampiran VI dihapus;
7. Ketentuan Lampiran IX diubah, sehingga menjadi Lampiran IV bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.